Halaman
25
25
25
25
25
PKn Kelas VIII
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat Indonesia telah memiliki konstitusi. Apa itu
konstitusi? Konstitusi adalah kata lain dari Undang-Undang Dasar. Biasanya Undang-Undang
Dasar memuat hal-hal pokok tentang berdirinya negara dan bagaimana tata-cara pengaturan
negara. Di dalam konstitusi diatur masalah-masalah yang pokok bagi kehidupan bangsa dan
negara. Masalah pokok itu meliputi antara lain tentang bentuk negara, dasar negara, ideologi
negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian, dan hak-hak warga negara. Oleh karena inilah
konstitusi merupakan sesuatu yang penting dan fundamental bagi suatu negara.
Jadi bisa dibayangkan, tanpa konstitusi bagaimana mungkin bisa menyelenggarakan suatu
negara secara tertib dan teratur. Negara yang tidak didasari konstitusi biasanya mengarah pada
sistem pemerintahan yang diktator (sewenang-wenang) sehingga rakyat tertindas oleh penguasa.
Kita tentunya tak ingin jadi orang-orang tertindas maka patut menjunjung tinggi konstitusi
yang ada.
Dalam prakteknya bisa saja terjadi penyimpangan terhadap konstitusi yang ada.
Penyimpangan terhadap konstitusi akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara sehingga
mengakibatkan warga negara menderita.
Soal penyimpangan konstitusi ini akan dibahas pada bab ini. Namun sebelumnya perlu
dipahami dulu istilah, pengertian dan fungsi dari konstitusi. Termasuk pula patut dikenali
sejarah perkembangan Undang-undang Dasar yang pernah digunakan di Indonesia.
Pada sub bab tersendiri akan dibahas tentang perubahan UUD 1945. Sebagaimana
diketahui, pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru UUD 1945 belum pernah diubah.
Dalam perkembangannya, kelahiran reformasi pada tahun 1998 menuntut perubahan di segala
bidang kehidupan termasuk perubahan atau amandemen terhadap konstitusi.
Perubahan UUD 1945 memang penting, tetapi perubahan harus dilakukan secara hati-
hati dan memiliki dasar hukum yang jelas. Begitupun patut diperhitungkan untung ruginya
serta manfaat yang dapat diambil dari amandemen tersebut. Percuma UUD 1945 diamandemen
jikalau tidak diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-
nilai UUD 1945 hasil amandemen akan dapat diterapkan di dalam kehidupan bangsa
Konstitusi yang Pernah
Digunakan di Indonesia
Bab
2
Kata kunci:
konstitusi, negara, amandemen, penyimpangan
Tujuan Pembelajaran:
Setelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan siswa
mampu menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia, sekaligus menganalisis pe-
nyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi-
konstitusi itu.
26
26
26
26
26
PKn Kelas VIII
Indonesia apabila didukung oleh seluruh warga negara Indonesia. Untuk itu setiap warga negara
Indonesia harus memiliki sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 di dalam kehidupan
sehari-hari.
Guna memberikan gambaran jelas tentang konstitusi, ada baiknya diperhatikan peta konsep.
Di sana terdapat empat hal pokok yang mau disampaikan, yakni konstitusi yang pernah berlaku
di Indonesia, penyimpangan yang pernah terjadi, amandemen UUD 1945, dan sikap positif
terhadap hasil amandemen dimaksud.
Sikap positif
terhadap
pelaksanaan
UUD 1945
hasil
amandemen
Cara dan teknik perubahan UUD 1945
Hasil perubahan UUD 1945
Fungsi konstitusi
Indonesia negara konstitusional
Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi
Isi muatan konstitusi
Perbandingan beberapa konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia
Penyimpangan konstitusional dalam
kehidupan ketatanegaraan
Dasar hukum perubahan UUD 1945
Arti penting perubahan UUD 1945
bagi kehidupan bangsa Indonesia
Contoh sikap positif terhadap nilai-
nilai konstitusi hasil amandemen
Kesetiaan terhadap konstitusi
PETA KONSEP
Kostitusi
yang pernah
berlaku
di Indonesia
Penyimpangan-
penyimpangan
terhadap
konstitusi
yang berlaku
di Indonesia
Konstitusi -
konstitusi
yang pernah
digunakan
di Indonesia
27
27
27
27
27
PKn Kelas VIII
A. Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia.
A.1.Istilah konstitusi
Sebelum mendalami pembahasan konstitusi,
ada baiknya dipahami dulu pengertian dari
konstitusi itu sendiri. Seperti biasa kita awali
pengertian secara harfiah. Konstitusi berasal
dari bahasa Prancis “Constituere” artinya
menetapkan atau membentuk. Pemakaian
istilah konstitusi dimaksudkan sebagai
pembentukan atau penyusunan negara.
Mengapa Indonesia menggunakan kata
konstitusi? Hal ini tak lepas dari serapan
bahasa Inggris. Pada negara-negara berbahasa
Inggris digunakan istilah “Constitution”. Dari
sinilah muncul istilah konstitusi.
Dalam praktiknya, pengertian konstitusi sebenarnya lebih luas dari Undang-undang Dasar
(selanjutnya kita singkat menjadi UUD). Konstitusi mencakup pula UUD. Jadi konstitusi
mencakup seluruh peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur
secara mengikat bagaimana pemerintahan diselenggarakan. Namun sekarang ini banyak sarjana
yang menyamakan dua istilah tersebut, yakni konstitusi dan UUD. Argumen mereka dalam
praktek ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau UUD itu dibuat
sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara.
Salah satu penguat bahwa UUD merupakan bagian dari konstitusi disampaikan oleh
Herman Heller dalam buku Verfassunglehre (Ajaran Konstitusi) sebagaimana dikutip oleh
Moh. Koesnardi dan Bintan Saragih (1994:140-1941). Heller membagi konstitusi itu dalam
tiga tingkat yaitu:
1). Konstitusi sebagai pengertian sosial politik. Pada tingkat ini konstitusi baru
mencerminkan keadaan sosial politik. Keadaan yang ada dalam masyarakat belum
merupakan pengertian hukum.
2). Konstitusi sebagai pengertian hukum.
Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut dijadikan
rumusan normatif yang harus ditaati. Pada tingkat ini konstitusi tidak selalu tertulis,
tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi.
3). Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum, yakni peraturan hukum yang tertulis.
Dengan demikian dari pengertian Heller itu akan tampak bahwa UUD merupakan salah
satu bagian dari konstitusi.
?
Konstitusi
Gambar 2.1
Seorang murid
memikirkan istilah konstitusi
28
28
28
28
28
PKn Kelas VIII
A.2.Pengertian konstitusi
Sejumlah ahli menyampaikan beragam pengertian konstitusi. Salah satunya K.C Wheare (1975)
yang mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara,
berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal (bersifat hukum) dalam arti bahwa
pengadilan berwenang untuk mempertahankannya. Namun ada pula sebagian tidak bersifat
hukum (nonlegal) atau ekstralegal. Peraturan nonlegal ini berasal dari kebiasaan dan konvensi,
dimana pengadilan tidak dapat mempertahankan atas pelanggaran yang terjadi.
Wheare menegaskan sebagian besar negara-negara di dunia menempatkan konstitusi
sebagai aturan-aturan yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Aturan itu telah dibukukan
dalam suatu dokumen, dan sejak diumumkan Constitusi USA pada tahun 1987 istilah konstitusi
sebagai dokumen tertulis disamakan dengan UUD.
Jadi sekali lagi ditekankan bahwa konstitusi memiliki pengertian tentang peraturan untuk
menyelenggarakan negara secara teratur dan tertib.
Pengertian lain konstitusi:
Menurut James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan
melalui hukum. Dalam hal ini hukum menetapkan:
1) Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2) Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
3) Hak-hak yang ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamidi dan Ni'matul Huda, 2001 :13).
Sementara menurut CF Strong konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
1) Kekuasaan pemerintahan
2) Hak-hak dari yang diperintah
3) Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
A.3 Fungsi konstitusi
Dari beberapa pengertian itu, dapat dengan gamblang diketahui fungsi dari konstitusi. Jelas
konstitusi berfungsi sebagai pedoman pokok di dalam penyelenggaraan negara. Tanpa konstitusi,
negara seolah-olah kehilangan pedoman.
Lebih rinci lagi dikemukakan Joeniarto (1980:30-31) bahwa fungsi konstitusi bisa dibagi atas
dua tinjauan, yaitu:
- Ditinjau dari tujuannya:
Untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakatnya, terutama warga negara, dari
tindakan sewenang-wenang penguasanya.
- Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya
29
29
29
29
29
PKn Kelas VIII
Untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem
ketatanegaraan yang pasti sebagaimana pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-
aturan konstitusi atau UUD.
Pengertian yang dikemukakan oleh Joeniarto itu kian membuat jelas bahwa konstitusi
merupakan pedoman bagi penyelenggaraan negara. Tanpa konstitusi, negara berpeluang
melalaikan warganya, bahkan penguasa bisa berbuat sewenang-wenang. Pedoman
dimaksud juga telah tertera jelas dalam UUD. Setiap bentuk penyimpangan akan terlihat
sekali.
Fungsi konstitusi lainnya:
Menurut Karl Loewenstein, seperti dikutip I Gede Pantja Aswara (1993 : 47),
konstitusi adalah suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh
karena itu setiap konstitusi itu senantiasa memiliki dua tujuan yaitu:
a. Untuk pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta
menetapkan batas-batas kekuasaannya.
Menurut C.J Frederich, konstitusi sebagai proses (tata cara) yang membatasi perilaku
pemerintahan secara efektif. Dikatakan lebih lanjut bahwa dengan jalan membagi
kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yang efektif
atas tindakan-tindakan pemerintah. Jadi konstitusi mempunyai fungsi khusus dan
merupakan perwujudan atau menifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati,
bukan hanya oleh rakyat tetapi juga oleh pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).
A.4. Isi konstitusi
Secara umum konstitusi memuat hal-hal pokok bagi kehidupan suatu bangsa. Hal ini
terkait fungsi konstitusi sebagai landasan hukum yang sah bagi penyelenggaraan negara. Di
dalam konstitusi diatur masalah-masalah pokok dalam penyelenggaraan negara, baik
ideologi negara, tujuan negara, dasar negara, sistem pemerintahan negara, dan ketentuan-
ketentuan lain yang dipandang penting bagi kelangsungan kehidupan bangsa atau negara.
Pendapat Sri Sumantri (1979: 45) menempatkan konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu
a. Ada jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Ada pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Jika konstitusi itu berupa UUD, maka Miriam Budiardjo (1977:101) menjelaskan bahwa setiap
UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif hak-hak asasi manusia.
b. Prosedur mengubah UUD.
c. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
30
30
30
30
30
PKn Kelas VIII
Secara konkret bisa dilihat pada Undang-Undang Dasar 1945 yang digunakan Indonesia sebagai
landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 memuat
hal-hal sebagai berikut:
a.
Pembukaan UUD 1945, memuat tentang:
Pernyataan anti penjajahan.
Fungsi perjuangan atau pergerakan nasional di dalam menghadapi penjajahan.
Pernyataan kemerdekaan.
Tujuan negara.
Dasar negara.
b. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 memuat tentang:
Bentuk dan kedaulatan.
Kekuasaan pemerintahan negara.
Pemerintahan daerah.
Kedudukan, tugas dan fungsi
lembaga negara : Majelis Per-
musyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden,
Badan Pemeriksa Keuangan,
Mahkamah Agung, dan
Mahkamah Konstitusi
Pemilihan umum.
Ketentuan tentang warga negara,
penduduk, dan wilayah negara.
Hak asasi manusia.
Sistem pemerintahan.
Hukum, agama, sistem politik, ekonomi, sosial budaya (pendidikan), dan pertahanan
keamanan negara.
Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
Perubahan konstitusi.
A.5. Sejarah perkembangan Undang-Undang Dasar di Indonesia.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia
telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode yaitu:
a. Periode pertama yang ber-langsung antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
ber-laku Undang-Undang Dasar 1945.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indo-
nesia Serikat (RIS).
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara
1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Isi konstitusi menurut Struycken
:
Menurut A.A.H Struycken, UUD sebagai
konstitusi tertulis merupakan dokumen
formal yang berisi :
a. Hasil perjuangan politik bangsa pada
waktu lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi per-
kembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan, baik sekarang
maupun untuk masa datang.
d. Suatu keinginan, dengan nama
perkembangan ketatanegaraan
bangsa hendak dipimpin (Dahlan
Thoib, Jazim Hamidi, Ni'matul
Huda, 2001 : 16-17)
31
31
31
31
31
PKn Kelas VIII
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, perhatikan perkembangan keempat periode
tersebut.
1. Periode Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum merdeka, bangsa Indonesia telah
mempersiapkan rancangan UUD (konstitusi).
Rancangan UUD itu telah dirumuskan oleh
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dan dimaksudkan
bisa digunakan setelah Indonesia merdeka.
Setelah rancangan UUD tersusun
kemudian dibentuk badan baru yang bertugas
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Badan ini diberi nama Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Begitu Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI yang
anggotanya telah berubah, segera melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.
Perubahan anggota PPKI dimaksudkan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI merupakan
bentukan Jepang dan menghendaki proklamasi lepas dari perwujudan janji Jepang melainkan
hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Hasil sidang PPKI 18 Agustus mengesahkan berlakunya UUD 1945, tetapi dalam
perkembangannya, kemerdekaan Indonesia terancam agresi Belanda pertama dan kedua.
Untuk mengakhiri perang diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag (Belanda) yang
menghasilkan keputusan bahwa Belanda mengakui Indonesia yang berbentuk RIS mulai
27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS.
Pengakuan Belanda terhadap RIS, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar,
menyebabkan Indonesia menggunakan UUD RIS. Lantaran konstitusi itu tak sesuai dengan
jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 maka penggunaan konstitusi itu tak
berlangsung lama. RIS justru mengakibatkan perpecahan bangsa. Untunglah keluar Undang-
Undang No.7 Tahun 1950 yang menetapkan UUDS sebagai perubahan Konstitusi RIS mulai
berlaku sejak 17 Agustus 1950.
3. UUD Dasar Sementara 1950.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk 17 Agustus 1950 berdasarkan UUDS.
Sesuai dengan namanya UUDS bersifat sementara. Hal ini sesuai dengan pasal 134 di mana
ditentukan bahwa Konstituante (Sidang Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah
selekas-lekasnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUDS ini.
Konstituante yang terbentuk berdasarkan pemilihan umum pada bulan Desember 1955
ternyata tidak menghasilkan UUD. Mempertimbangkan kondisi ini, maka dikeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Isi dekrit:
- Menetapkan pembubaran konstituante.
- Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, berarti UUDS tidak berlaku lagi.
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Sumber:
30 tahun Indonesia merdeka
Gambar 2.2
Sidang PPKI 18 Agustus 1945
32
32
32
32
32
PKn Kelas VIII
4. Periode Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa Orde Lama UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Alasannya kondisi negara belum mapan dan pembentukan lembaga negara belum sesuai dengan
harapan rakyat sehingga
Undang-
Undang Dasar 1945
pun tidak dapat
dilaksanakan secara murni dan
konsekuen. Berbagai penyimpangan
terhadap
Undang-Undang Dasar 1945
terjadi dan ini memberi peluang bagi
komunis untuk terus berkembang
sampai puncaknya saat meletus
G 30S/PKI.
Keruntuhan Orde Lama me-
ngakibatkan kelahiran Orde Baru
pada tahun 1966. Orba bercita-cita
ingin melaksanakan Pancasila secara
murni dan konsekuen. Kenyataannya
juga kandas di tengah jalan yang
ditandai dengan korupsi, kolusi, dan
nepotisme yang terus merebak. Orde
Baru berakhir pada tahun 1998.
Sejak tahun 1998 itulah kita memasuki era reformasi di segala bidang kehidupan termasuk
dalam penerapan konstitusi. Pada era reformasi
Undang-Undang Dasar 1945
mengalami
amandemen sampai empat kali sehingga menghasilkan
Undang-Undang Dasar 1945
hasil
amandemen seperti yang berlaku sekarang ini.
A.6. Perbandingan beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Secara formal Indonesia telah mengalami pergantian konstitusi sebanyak empat kali tetapi
secara materiil hanya berlaku tiga kali, yaitu UUD 1945, UUD RIS dan UUD Sementara. Apa
perbedaan ketiga UUD tersebut? Untuk memperoleh jawaban kita musti membandingkan
ketiganya. Bagian yang bisa kita bandingkan adalah ketentuan-ketentuan yang menyangkut
bentuk negara, susunan negara, dan sistem pemerintahan.
a. Bentuk negara dan susunan negara
Menurut Abu Daud Busroh (2001; 56), teori bentuk negara dan sistem pemerintahan sering
dicampuradukkan pengertiannya. Abu Daud mengingatkan bahwa:
Teori sistem negara bermaksud membahas sistem penjelmaan politis dari pada unsur-
unsur negara.
Teori sistem pemerintahan adalah meninjau bentuk secara yuridis, dimana bermaksud
mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.
Oleh karena itu bentuk pemerintah kadang kala disebut sistem pemerintah.
Susunan negara juga menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya,
yaitu berupa negara yang bersusun tunggal dan bersusun jamak. Dalam hal ini negara
kesatuan dan federasi.
Sumber:
www.elsam.or.id
Gambar 2.3
Demonstrasi pada Th.1998 menuntut
perubahan UUD 1945
33
33
33
33
33
PKn Kelas VIII
Bentuk negara dimaksudkan untuk menunjuk pada pengertian republik atau monarki
(kerajaan). UUD 1945, Konstitusi RIS, maupun UUDS, merumuskan bentuk Negara secara
berbeda. Misalnya UUD 1945 dalam pasal 1 ayat (1) menentukan negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Pembentuk UUD menetapkan bahwa bentuk negara
Indonesia adalah republik, sesuai dengan pembicaraan-pembicaraan dalam BPUPKI. Saat itu
mayoritas anggota BPUPKI bersepakat memilih republik sebagai bentuk negara. Bisa jadi
pemilihan ini didasarkan fakta bentuk republik lebih dekat dengan demokrasi, atau mungkin
juga dengan memperhatikan negara-negara yang berbentuk monarki (kerajaan) lebih mudah
tergelincir menjadi diktator.
Berbeda dengan UUD 1945, konstitusi RIS menyebut federasi (serikat) sebagai bentuk
negara, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS. Bunyi lengkapnya: “Republik
Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk federasi.”
Pembentuk konstitusi RIS menyebutkan federasi sebagai bentuk negara, sedang kata
“republik” mendahului Indonesia Serikat. Pembentuk konstitusi tampaknya lebih menekankan
bentuk federasi sebagai suatu kesepakatan di antara pembentuknya baik wakil-wakil dari RI
Yogyakarta maupun dari wakil-wakil BFO.
Sementara UUDS merumuskan bentuk negara kesatuan, seperti diatur di dalam pasal 1
ayat (1): “Republik Indonesia yang merdeka dan bersatu adalah suatu negara hukum yang
demokratis dan berbentuk kesatuan.” Mungkin pembentuk UUDS lebih menekankan pada
negara kesatuan sebagai lawan dari federasi yang terpaksa diterima pada zaman RIS.
Untuk mencegah terjadinya salah pengertian Moh Koesnadi dan Harmaily Ibrahim
(1983:166) menganjurkan penggunaan istilah “bentuk” ditujukan pada pengertian republik
sedang istilah “susunan” ditujukan untuk pengertian kesatuan atau federasi (serikat). Dengan
demikian diperoleh pengertian mengenai bentuk negaranya republik dan susunan negaranya
kesatuan atau federasi.
b. Sistem pemerintahan
Pada garis besarnya sistem pemerintah yang berlaku di negara-negara demokrasi adalah
sistem parlementer atau sistem presidensiil. Kriteria yang dipakai untuk membedakan sistem
pemerintahan parlementer dan presidensiil adalah hubungan (pertanggungjawaban) antara
eksekutif dengan legislatif. Hubungan pertanggungjawaban itu dapat bersanksi dan dapat pula
tidak bersanksi.
Hubungan pertanggungjawaban itu dikatakan bersanksi jika pertanggungjawaban itu
ditolak oleh lembaga yang menerima pertanggungjawaban maka lembaga itu akan jatuh.
Sebaliknya pertanggungjawaban itu tidak bersanksi jika pertanggungjawaban itu ditolak dan
tidak berakibat jatuhnya lembaga yang memberikan pertanggungjawaban. Jika eksekutif
bertanggung jawab pada legislatif dan pertanggungjawabannya bersanksi maka dikatakan
bersistem pemerintahan parlementer, tapi jika hubungan pertanggungjawaban eksekutif terhadap
legislatif itu tidak bersanksi maka dikatakan negara itu bersistem pemerintahan presidensiil.
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensiil. Kedudukan presiden sebagai
kepala negara merangkap kepala pemerintahan. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung
jawab kepada presiden. Dalam perjalanan sejarah sistem ini pernah diubah menjadi sistem
34
34
34
34
34
PKn Kelas VIII
parlementer berdasar Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Perubahan ini terjadi
berdasarkan konvensi dan tanpa mengubah pasal-pasal UUD. Perubahan ini hanya bersifat
sementara terbukti dalam keadaan genting kembali ke sistem presidensiil.
Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlementer. Kedudukan Presiden
hanyalah sebagai kepala negara {Pasal 69 ayat (1)}. Presiden tidak dapat diganggu gugat {Pasal
118 ayat (1)}. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah, baik
bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri {Pasal
118 ayat (2)}. Tetapi DPR RIS tidak dapat menjatuhkan pemerintah, sebagaimana lazimnya
dalam sistem parlementer, karena DPR belum dipilih dalam suatu pemilihan umum (Pasal 122
Konstitusi RIS).
UUDS menganut sistem parlementer. Hal ini dapat diketahui karena kedudukan presiden
sebagai kepala negara {Pasal 45 ayat (1)}, dan tidak dapat diganggu gugat {Pasal 83 ayat (1)}.
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-
sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri {Pasal 83 ayat
(2)}. Pemerintah harus mempertanggungjawabkan semua kebijaksanaan kepada DPR, dan
sebagai konsekuensinya kalau kebijaksanaannya ditolak maka kabinet akan jatuh.
Sistem parlementer yang dianut oleh UUDS, terutama menyangkut hubungan antara
presiden, Dewan Menteri (Kabinet) dan DPR, diatur menurut model yang dikembangkan di
Inggris dan Belanda. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 84, dimana presiden berhak
membubarkan DPR, apabila terjadi pertentangan antara kabinet dan DPR. Jika terjadi
pertentangan antara kabinet dan DPR dalam sistem parlementer maka biasanya berakibat kabinet
jatuh. Tapi jika kabinet memperoleh dukungan presiden dan presiden bersedia membubarkan
DPR, maka DPR dapat dibubarkan oleh presiden. Keputusan presiden yang membubarkan
DPR harus disertai dengan perintah untuk mengadakan pemilihan DPR dalam waktu 30 hari.
Perbandingan antara UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUD Sementara dapat digambarkan
seperti dalam tabel di bawah ini:
Penjelasan :
1. Bentuk negara republik artinya negara itu dikepalai oleh presiden. Jadi kepala negaranya
adalah presiden, bukan raja atau nama lainnya.
2. Susunan negara:
a. Kesatuan : Negara yang tidak terdiri dari negara-negara bagian, hanya ada satu
pemerintahan pusat yang berdaulat penuh ke dalam dan ke luar, memiliki satu Undang-
Undang Dasar.
No
1
Republik
2
Kesatuan
3 Parlementer
Bentuk Negara
Susunan Negara
Sistem
pemerintahan
A. As
p
ek /
Bidan
g
Republik
Kesatuan
Presidensiil
UUD 1945
Republik
Serikat
Parlementer
Konstitusi RIS
UUDS ( 1950)
35
35
35
35
35
PKn Kelas VIII
b. Serikat/federasi: Negara yang memiliki
negara-negara bagian. Negara bagian itu
berdaulat ke dalam tetapi tidak berdaulat ke
luar.
3. Sistem pemerintahan:
- Presidensiil: Sistem pemerintahan yang
dipegang dan dikendalikan langsung oleh
presiden. Kabinet dibentuk oleh presiden.
Menteri-menteri diangkat dan berhentikan
olehp residen.
- Parlementer : Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen (DPR). Kedudukan kabinet
ditentukan parlemen. Kabinet (menteri-menteri) dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Untuk diingat
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” artinya menetapkan atau
membentuk, pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau
penyusunan negara.
Isi konstitusi secara umum memuat hal-hal yang sangat pokok bagi kehidupan suatu
bangsa sebab konstitusi merupakan landasan hukum yang sah sebagai dasar
penyelenggaraan negara.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia
telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode yaitu:
Periode pertama (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949) : Periode UUD
Proklamasi.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS).
Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara 1950.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Ciri-ciri negara federal menurut C F.
Strong adalah:
-
Ada supremasi konstitusi di mana fed-
eral itu terwujud.
-
Ada pembagian kekuasaan antara
negara federal dan negara bagian.
-
Ada satu lembaga yang diberi
wewenang untuk menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal
dan pemerintah negara bagian (Moh.
Koesnardi dan Bintan Saragih, 1994 :
211-212).
36
36
36
36
36
PKn Kelas VIII
1.
Bacalah dengan seksama dan lakukan analisis
terhadap naskah UUD 1945 sebelum
diamandemen dan setelah diamandemen!
2.
Bandingkan persamaan dan perbedaan sistem
pemerintahan RI menurut UUD 1945 sebelum
diamandemen dengan sesudah amandemen!
3.
Hasil dari analisis tersebut tulis dalam kertas
folio, laporkan kepada guru mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan!
B. Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi yang Berlaku di
Indonesia.
Kita sudah mempelajari bahwa Indonesia telah memiliki konstitusi atau Undang-Undang
Dasar yang berlaku secara sah. Kenyataan menunjukkan konstitusi itu belum sepenuhnya dapat
dijalankan dengan baik. Artinya, di sini terdapat penyimpangan. Apa sebenarnya penyimpangan
dimaksud? Untuk memahami makna penyimpangan konstitusi marilah kita pelajari materi
berikut ini!
Tugas kelompok 2.2
Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di
dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap
berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),
netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).
Kerjakan di buku tugas
kalian! Kemudian presentasikan
hasilnya!
Tugas mandiri 2. 1
No
Pernyataan
Konstitusi berisi hal-hal yang sangat pokok dalam
kenegaraan maka wajib dipahami oleh WNI.
Tindakan presiden untuk mengeluarkan Dekrit pada
tanggal 5 Juli 1959 merupakan tindakan yang
sangat tepat.
Pada masa Orde Baru UUD 1945 banyak
diselewengkan maka pada masa reformasi ini tidak
boleh lagi diselewengkan.
Tugas siswa SMP adalah belajar maka tidak perlu
memikirkan UUD apapun yang berlaku di Indonesia.
UUD 1945 sangat cocok untuk bangsa Indonesia
maka tidak perlu diganti.
1
2
3
4
5
S
......
......
......
......
......
TS
......
......
......
......
......
Alasan
......
......
.....................
.....................
......
......
.....................
.....................
......
......
.....................
.....................
......
......
.....................
.....................
......
......
.....................
.....................
37
37
37
37
37
PKn Kelas VIII
B.1. Indonesia negara konstitusional.
Buat apa para pejuang kita berupaya mengusir penjajah dari Tanah Air tercinta? Tentu
saja bertujuan mendirikan negara merdeka, dimana bebas dari tindakan sewenang-wenang
yang dilakukan oleh penjajah. Para pejuang itu bercita-cita membentuk negara demokratis.
Adapun yang dimaksud negara demokratis di
antaranya memiliki pemerintahan yang berdasarkan
pada peraturan dan hukum atau negara yang
konstitusional. Negara demokratis itu tidak diktatur
dan tidak absolut.
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan
kepada konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan
yang berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-
Undang Dasar.
Hal ini didasarkan pada UUD 1945 yaitu:
1) pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”
2) pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar”.
Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan:
membatasi kekuasaan pemerintah,
menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang
demokrasi (kekuasaan di tangan rakyat) bukan di tangan pemimpin atau penguasa. Para
penyelenggara negara hanya menjalankan amanat dari rakyat. Para penyelenggara negara yaitu
orang-orang yang dipercaya rakyat menduduki jabatan penting atau anggota dari lembaga-
lembaga tinggi Negara. Mereka menjalankan tugas sesuai kehendak rakyat yang dituangkan di
dalam konstitusi.
B.2. Sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan konstitusi yang berlaku (UUD 1945).
Untuk memahami tentang penyimpangan terhadap konstitusi, terlebih dahulu kita
memahami bagimanakah sistem pemerintahan menurut konstitusi yang berlaku saat ini (UUD
1945 yang diamandemen).
Adapun ketentuan-ketentuan tentang sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 hasil
amandemen adalah sebagai berikut:
1)
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik.
2)
Negara Indonesia adalah negara hukum ( pasal 1 ayat 3).
3)
Negara Indonesia adalah negara demokrasi ( kedaulatan di tangan rakyat).
4)
Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung
dalam satu paket.
5)
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
?
?
Konstitusional
itu apa
Gambar 2.4
Memikirkan apa Konstitusional itu
38
38
38
38
38
PKn Kelas VIII
6) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas artinya kekuasaan kepala negara (presiden)
memang besar, tetapi tetap ada batasnya antara lain UUD dan berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan lainnya.
7) Sebagai kepala pemerintahan maka presiden membentuk kabinet.
8) DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di
daerah yang bersangkutan.
9) Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki masa jabatan selama lima tahun.
10) Kekuasaan membentuk Undang-Undang (legislatif ) ada pada DPR. Selain itu DPR
menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
11) Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
12) Sistem kepartaian adalah multi partai.
13) Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket presiden dan wakil presiden, memilih
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
14) Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
15) Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab.
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen memang mengalami perubahan
jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum diamandemen. UUD 1945. Ciri sesudah
diamendemen lebih demokratis, terbuka dan kekuasaan tidak sentralistis kepada presiden.
B.3. Usaha untuk membatasi kekuasaan pemerintah.
Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen dinilai memberi kekuasaan kepada
presiden secara berlebihan. Pembagian kekuasaan pada lembaga negara kurang proporsional.
Presiden menjadi pusat kekuasaan sehingga memungkinkan presiden menguasai segala bidang
kelembagaan. Kondisi ini memberikan peluang kepada presiden untuk menyalahgunakan
kekuasaan.
Beberapa bagian dalam UUD 1945 hasil amandemen yang membatasi kekuasaan
pemerintah adalah sebagai berikut:
1). Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
2) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang,
yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
berikut.
5) Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
6) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
7) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
8) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
39
39
39
39
39
PKn Kelas VIII
9)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk menjamin hak-hak warga negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945 diatur
hal-hal sebagai berikut :
Pasal 27 sampai dengan 34 mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Pasal 28 A sampai dengan J mengenai hak asasi manusia.
B.4. Penyimpangan konstitusional dalam kehidupan ketatanegaraan
Penyimpangan konstitusional dapat terjadi apabila lembaga-lembaga negara bertindak di
luar batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa contoh tindakan penyimpanggan konstitusional adalah:
1) MPR memberhentikan presiden tanpa usul dari DPR.
2) MPR mengangkat menteri.
3) Presiden membubarkan DPR.
4) Presiden mengubah anggaran pendapatan belanja negara tanpa persetujuan DPR.
5) Presiden menyatakan perang dengan negara lain tanpa persetujuan DPR.
6) Presiden mengangkat duta dan konsul tanpa memperhatikan pertimbangan dari DPR.
7) Presiden memberi amnesti dan abolisi tanpa memperhatikan pertimbangan DPR.
8) Presiden mengangkat gubernur tidak melalui rakyat secara langsung (kecuali daerah
istimewa).
9) Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi tanpa pertimbangan Mahkamah Agung.
10) DPR memberhentikan, mengangkat, atau memberhentikan presiden/menteri/kepala
Kepolisian Negara
11) Anggota DPR merangkap jabatan menjadi MA.
12) Partai politik merebut kekuasaan dengan cara kekerasan.
13) Presiden dan Wakil Presiden memerintah lebih dari dua kali masa jabatan.
14) Kepolisian melakukan penangkapan dan penganiayaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Akibat penyimpangan konstitusionil secara meluas dapat diperinci sebagai berikut:
1) Sistem pemerintahan dan fungsi lembaga negara tak berjalan semustinya.
2) Masyarakat didera kekalutan, kebingungan, ketidakpastian, dan rasa mencekam.
3) Kepemimpinan negara menjadi sangat lemah akibat ketidakpercayaan masyarakat
terhadap pejabat negara dan lembaga negara.
4) Berbagai masalah, seperti masalah politik, ekonomi, pendidikan, sosial budaya,
perumahan, kesehatan dan lain lain, jadi terbengkalai.
5) Hukum tidak efektif dan kewibawaan hukum negara merosot.
6) Terjadi saling perebutan kekuasaan.
7) Sikap penentangan, dan anarkis semakin meningkat dan main hakim sendiri semakin
meluas.
8) Keutuhan bangsa dan negara terancam, kepercayaan terhadap pemerintah melemah.
40
40
40
40
40
PKn Kelas VIII
Untuk diingat
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kepada konstitusi, tidak bersifat
absolutisme.
Penyimpangan konstitusional dapat terjadi apabila lembaga-lembaga negara
bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi negara yaitu
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen dinilai memberi kekuasaan
kepada presiden yang berlebihan.
UUD 1945 hasil amandemen berusaha membatasi kekuasaan pemerintah agar
penyelenggaraan negara berjalan sesuai konstitusi yang berlaku dan terhindar dari
penyimpangan konstitusi.
Penyimpangan konstitusional menyebabkan krisis konstitusional. Krisis
konstitusional berlarut-larut akan menimbulkan krisis politik, kemudian krisis politik
yang berkepanjangan akan menyebabkan krisis dalam berbagai bidang kehidupan
masyarakat
1. Lakukan pengamatan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan di daerahmu/sekolahmu apakah ada
bentuk- bentuk penyimpangan terhadap konstitusi
(Undang Undang Dasar 1945)!
2. Catat dan tulis pada buku atau kertas laporan jika ada
bentuk-bentuk penyimpangan terhadap konstitusi yang
berlaku!
3. Catat dampak apa yang terjadi dari penyimpangan
terhadap konstitusi tersebut!
4. Buatlah laporan/kertas kerja tentang hasil
pengamatanmu dan laporkan kepada guru mata
pelajaran!
Bentuk kelompok diskusi di kelas. Masing-masing
kelompok beranggota 5-8 siswa !
Pelajari bersama tentang materi pelajaran tersebut di atas.
Lakukan diskusi kelompok permasalahan di bawah ini!
-
Benarkah bahwa UUD 1945 hasil amandemen lebih
membatasi kekuasaan pemerintah/presiden?
-
Dengan adanya amandemen UUD 1945 apakah
masih ada kemungkinan penyimpangan terhadap
konstitusi?
Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!
Buat kesimpulan hasil diskusi!
Kumpulkan kepada guru mata pelajaran !
Tugas mandiri 2. 3
Tugas kelompok 2.4
41
41
41
41
41
PKn Kelas VIII
C. Hasil-hasil Amandemen UUD 1945
C.1. Cara dan teknik perubahan Undang-Undang Dasar
Jika kalian salah dalam membuat catatan harian, tentu mudah mengubahnya. Tetapi jika
sudah membuat aturan kelas, yang disepakati bersama, untuk mengubahnya bukan soal mudah.
Ada prosedur yang bertele-tele. Bayangkan, tentu akan rumit lagi jika Undang-Undang Dasar
suatu negara diubah. Walau rumit tetapi UUD masih memungkinkan untuk diubah. Nah, dalam
hukum tata negara dikenal ada dua cara untuk mengubah UUD.
Pertama, perubahan yang dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur sendiri oleh UUD.
Cara ini disebut Verfassung Anderung atau sering disebut perubahan cara konstitusional.
Kedua, perubahan dilakukan tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UUD. Cara
ini disebut Verfassung Wandlung. Cara ini sering disebut bersifat revolusioner (Jimly
Asshiddiqie, 2001:10-11).
Sementara berdasarkan tradisinya, maka terdapat dua teknik perubahan UUD, yaitu tradisi
Eropa Kontinental dan tradisi Amerika Serikat.
a.
Berdasarkan tradisi Eropa Kontinental perubahan dilakukan langsung dalam teks UUD.
Jika perubahan itu menyangkut materi tertentu naskah UUD yang asli tidak banyak
mengalami perubahan. Tetapi jika materi diubah banyak, apalagi kalau perubahannya sangat
mendasar, maka biasanya naskah UUD itu disebut dengan nama baru sama sekali
(penggantian)
b.
Menurut tradisi Amerika Serikat perubahan dilakukan terhadap materi tertentu dengan
menetapkan naskah amandemen yang terpisah dari naskah asli UUD
C.2. Dasar hukum perubahan UUD 1945
Pada bab terdahulu telah dipelajari bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis
bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai hukum dasar tentulah berpengaruh besar terhadap
kehidupan bangsa Indonesia. Atas dasar kepentingan UUD 1945 itulah maka untuk mengubah
UUD 1945 musti dipertimbangkan secara matang. Sekali berubah akan membawa pengaruh
besar bagi perkembangan sejarah kehidupan bangsa. Perubahan itu menentukan masa depan
kehidupan serta kesejahteraan bangsa tersebut. Perubahan UUD 1945 harus memberikan
manfaat bagi peningkatan kesejahteraan bangsa, sesuai dengan aspirasi rakyat serta
perkembangan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu perubahan UUD 1945 dilandasi
oleh hukum jelas.
Adapun dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37,
yang berbunyi:
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir.
Perubahan pasal 37 yang keempat kali, pada tahun 2002, menjadi :
(1)
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
42
42
42
42
42
PKn Kelas VIII
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh
persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
C.3. Hasil perubahan UUD 1945
Perubahan sistem politik dan pemerintahan dari Orde Baru ke era reformasi menuntut
pula perubahan dan perbaikan di segala bidang kehidupan bangsa. Bahkan UUD 1945 yang
telah berlaku selama berpuluh-puluh tahun juga dipandang perlu ada perubahan pada pasal-
pasal tertentu. Pilihan pasal adalah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan
kehidupan masyarakat Indonesia.
Keinginan untuk mengubah beberapa pasal itu datang dari masyarakat. Mereka tergabung
dalam berbagai organisasi. Mereka menyampaikan aspirasi kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk segera melakukan peubahan terhadap UUD 1945. MPR memang mempunyai
wewenang untuk mengubah UUD 1945 setelah ada aspirasi tersebut.
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR yang dilaksanakan empat kali yaitu:
-
Perubahan pertama yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999 mencakup
sembilan pasal.
Dalam sidang yang ditutup pada 19 Oktober 1999 MPR menetapkan sebagai berikut:
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-
sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,
serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia mengubah pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, pasal
15, pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan pasal 21.
Gambar 2.5
Sidang MPR
Sumber:
www.tempointeractive
43
43
43
43
43
PKn Kelas VIII
-
Perubahan kedua dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 menyangkut tujuh
bab mendasar.
Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR menetapkan sebagai berikut:
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-
sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,
serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18 A,Pasal 18B. Pasal
19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab. IXA, Pasal 25E, Bab X,
Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28 A, Pasal 28B, Pasal 28
C, Pasal 28D, Pasal 28 E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28 H,Pasal 28 I, Pasal 28 J, Bab XII,
Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
-
Perubahan ketiga dalam Sidang Tahunan 2001 yang mencakup 11 pasal dan dua bab
menyangkut hal-hal yang sangat strategis, seperti pemilihan presiden, pembentukan
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Umum.
Dalam sidangnya yang ditutup pada tanggal 9 November 2001 MPR menetapkan sebagai
berikut:
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-
sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara ,
serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3), Pasal 3 Ayat
(1), (3), dan (4), Pasal 6 Ayat (1) dan (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); pasal 7A;Pasal
7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C, pasal 8 Ayat (1) dan (2) ; Pasal 11 Ayat
(2) dan (3);Pasal 17 Ayat (4); bab. VIIA, Pasal 22C ayat 1,(2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat
(1), (2), (3), dan (4); Bab. VIIIB, Pasal 22E Ayat (1),(2),(3),(4). (5) dan (6); pasal 23 Ayat
(1), (2), dan (3); pasal 23A; Pasal 23C, Bab.VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal
23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23 G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A
Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C Ayat (1), (2),
(3), (4), (5), dan (6).
-
Perubahan keempat dalam Sidang Tahunan MPR 2002 yang menyangkut 12 pasal, tiga
pasal Aturan Peralihan dan dua pasal Aturan Tambahan serta dihapuskannya lembaga DP
A.
Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 10 Agustus 2002 MPR menyatakan sebagai
berikut:
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-
sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara ,
serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
menetapkan:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah
diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan secara aklamasi dengan Dekrit Presiden
pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959
oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
44
44
44
44
44
PKn Kelas VIII
(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat
Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 8
Agustus
2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indone
sia dan mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan,
(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan
Ayat (3); Pasal 25 E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik In-
donesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A;
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan
substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan
Pemerintahan Negara.
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat
(3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab. XIII; Pasal 31 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV,
Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal
37 ayat (1), ayat(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I,II, dan
III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone-
sia Tahun 1945.
Coba carilah naskah UUD 1945 yang lengkap dengan perubahannya
(amandemennya) kemudian baca dengan sungguh-sungguh!
Perubahan konstitusi di Indonesia tidak dapat disebut sebagai perubahan model Eropa
Kontinental maupun model Amerika Serikat tetapi dituangkan dalam bentuk hukum tertentu.
C.4. Arti penting perubahan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Perubahan UUD 1945 memiliki arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Adapun
arti penting itu, di antaranya:
Menghilangkan pandangan ada keyakinan
bahwa UUD 1945 merupakan hal yang
sakral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji
mendalam tentang kebenarannya seperti
doktrin yang diterapkan pada masa Orde
Baru.
Perubahan UUD 1945 memberikan peluang
kepada bangsa Indonesia untuk membangun
diri serta melaksanakan pembangunan yang
sesuai dengan kondisi dan aspirasi
masyarakat.
Tugas 2.5
Gambar 2.6
Kebebasan pers terjamin
Sumber:
www.tempointeractive.com
45
45
45
45
45
PKn Kelas VIII
Perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demokrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada
waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga negara, badan-badan
lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi.
Perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan
otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi,
kekuasaan presiden dibatasi, sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi.
Perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan.
Perubahan UUD 1945 mendorong para dekiawan dan berbagai tokoh masyarakat
untuk lebik proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga
mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang baik
politik, ekonomi, sosial budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan
sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.
Isilah kolom-kolom seperti terlihat di bawah ini.
Kerjakan di buku tugasmu kemudian presentasi-
kan hasilnya!
Tugas kelompok 2.7
Pernyataan
Setuju
Tidak
Setuju
Apabila presiden melanggar Undang-Undang sebaiknya DPR me-
lakukan penyelidikan secara tuntas
.
Seorang anggota MPR seharusnya mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
No
1
4
5
2
3
...........
...........
...........
...........
...........
...........
...........
...........
...........
...........
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mendidik masyarakat
Indonesia untuk mengembangkan jiwa demokrasi.
Sebagai siswa tidak perlu memikirkan perubahan Undang-Undang
Dasar 1945 karena itu merupakan tugas MPR.
Undang-Undang Dasar 1945 sangat cocok untuk bangsa Indonesia
maka tidak perlu diganti.
Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di
dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap
berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),
netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).
Kerjakan di buku tugas
kalian! Kemudian presentasikan
hasilnya!
Tugas mandiri 2. 6
46
46
46
46
46
PKn Kelas VIII
D. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen
Hidup di Indonesia akan terasa tertib jika warga mau berpegangan kepada UUD 1945. Di
depan sudah dijelaskan UUD 1945 merupakan tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Jadi, bila kita mengikuti tatanan itu maka hidup tertib
bisa dinikmati.
Kenyataannya kita sering melihat kehidupan yang tidak tertib. Contoh, di mana-mana
muncul aksi unjuk rasa dengan kekerasan. Kenapa hal itu terjadi? Salah satu alasan karena
masyarakat belum sepenuhnya bersikap positif terhadap UUD 1945 hasil amandemen. Nilai-
nilai yang terkandung di dalam UUD 1945 akan dapat diterapkan di dalam kehidupan bangsa
Indonesia apabila seluruh warga negara Indonesia memiliki sikap porsitif terhadap UUD 1945
hasil amandemen.
Untuk lebih memahami tentang sikap positif terhadap UUD 1945 hasil amandemen,
perhatikan uraian materi pelajaran di bawah ini!
D. 1. Kesetiaan terhadap konstitusi
Warga negara yang baik wajib setia terhadap
bangsa dan negara. Apa sebenarnya ukuran kesetiaan
dimaksud? Setidaknya ada empat ukuran, yaitu setia
terhadap ideologi negara, setia terhadap konstitusi
negara, setia terhadap peraturan perundang-undangan
negara dan setia terhadap kebijakan pemerintah.
Dari ukuran itu saja sudah jelas, seorang warga
dituntut untuk setia terhadap konstitusi negara. Oleh
karena itu setiap warga negara wajib memiliki perilaku
positif terhadap konstitusi negara.
Setia terhadap konstitusi memiliki makna perilaku
yang peduli atau setidaknya memperhatikan konstitusi
(UUD) dengan mempelajari isinya, mengkaji makna
No
Pembahasan banyak pasal dan bunyi pasal
Permasalahan
Hasil amandemen ke-1
UUD 1945 pada Sidang
Umum MPR 1999
Hasil amandemen ke-2
pada Sidang Tahunan
MPR 2000
Hasil amandemen ke-3
pada Sidang Tahunan
2001
Hasil amandemen ke-4
dalam Sidang Tahunan
MPR 2002
..................................................................
..................................................................
..................................................................
..................................................................
..................................................................
..................................................................
..................................................................
..................................................................
..................................................................
..................................................................
..................................................................
..................................................................
1
2
3
4
Sumber:
www.d-infokom-jatim.go.id
Gambar 2.7
Pelaksanaan Upacara Bendera
petugas membaca Pembukaan UUD 1945
47
47
47
47
47
PKn Kelas VIII
konstitusi, melaksanakan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, mengamankan
pelaksanaannya, berani membela (menegakkan) jika konstitusi itu dilanggar.
Contoh sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi hasil amandemen.
a.
Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandemen agar memahami makna konstitusi
tesebut.
b.
Melaksanakan isi konstitusi sesuai profesi masing-masing.
c.
Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandemen kepada
masyarakat.
d.
Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang ingin melanggar konstitusi.
e.
Mengawasi para penyelenggara negara agar melaksanakan tugas sesuai konstitusi yang
berlaku.
f.
Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah sudah sesuai dengan
konstitusi atau belum. Jika belum maka perlu mengusulkan kepada badan yang berwenang
agar diadakan perubahan.
g.
Mengamati berbagai kegiatan politik /partai politik apakah sudah sesuai dengan konstitusi
yang berlaku.
h.
Menanamkan nilai-nilai konstitusi, khususnya perjuangan bangsa kepada generasi penerus
bangsa.
i.
Menangkal masuknya ideologi negara lain yang bertentangan dengan konstitusi Indone-
sia.
j.
Menangkal masuknya budaya asing yang bertentangan dengan konstitusi.
D.2.Usaha mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil
amandemen
Sekarang yang menjadi pertanyaan kita, kalau sikap positif belum terbentuk, adakah cara untuk
mengembangkan sikap positif itu? Ternyata ada. Berbagai usaha yang dapat dilakukan oleh
pemerintah atau warga negara untuk mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanaan
UUD 1945 hasil amandemen antara lain:
a.
Mensosialisasikan isi/materi konstitusi hasil amandemen kepada masyarakat lewat kursus,
penataran dll.
b.
Mengadakan penyuluhan akan arti penting hidup berbangsa dan bernegara.
c.
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945
hasil amandemen.
d.
Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen.
e.
Para penyelenggara negara dalam bertugas harus sesuai ketentuan UUD 1945 hasil
amandemen.
f.
Sistem politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dijalankan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang terkandung di dalam UUD 1945 hasil amandemen.
g.
Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara negara agar
penyelenggaraan pemerintahan sesuai UUD 1945 hasil amandemen.
h.
Menggiatkan kegiatan-kegitan yang sesuai dengan makna UUD 1945.
48
48
48
48
48
PKn Kelas VIII
i.
Memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang membahayakan keselamatan
bangsa dan negara.
j.
Pelaksanaan pendidikan (formal dan nonformal) disesuaikan dengan isi UUD 1945 hasil
amandemen.
Untuk diingat
Warga negara yang baik wajib memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara.
Kesetiaan itu apabila dirinci mencakup kesetiaan kepada empat hal, yaitu setia terhadap
ideologi negara, konstitusi negara, peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan
pemerintah.
Kesetiaan terhadap konstitusi dapat dilakukan dengan cara mempelajari, mengamalkan,
dan mempertahankan konstitusi yaitu UUD 1945 hasil amandemen.
Bentuk kelompok diskusi di kelas. Masing-masing
kelompok beranggota 5-8 siswa!
Lakukan diskusi kelompok permasalahan di bawah ini!
- Kegiatan apa saja yang dapat dilakukan oleh siswa
dalam rangka menunjukkan sikap positif terhadap
UUD 1945 hasil amandemen?
- Usaha-usaha apa yang dapat dilakukan oleh
pemerintah atau warga negara di dalam
mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanan
UUD 1945 hasil amandemen?
Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!
Buat kesimpulan hasil diskusi!
Kumpulkan kepada guru mata pelajara
Tugas kelompok 2.9
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Presiden dipilih secara
langsung maka semua pejabat negara juga harus dipilih secara langsung
Para penyelenggara negara wajib menyelenggarakan pemerintahan
sesuai jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 harus ditindak tegas oleh pemerintah.
Sebagai siswa yang baik saya akan mempelajari isi Undang-Undang
Dasar 1945 dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap warga negara wajib menerapkan isi Undang-Undang Dasar
1945 yang telah diamandemen oleh MPR.
Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di
dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap
berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),
netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).
Kerjakan di buku tugas
kalian! Kemudian presentasikan
hasilnya!
Tugas mandiri 2.8
49
49
49
49
49
PKn Kelas VIII
Rangkuman
Semenjak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia
telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode yaitu:
Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949: periode
Undang-Undang Dasar 1945
Proklamasi.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS).
Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara 1950.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Penyimpangan konstitusional menyebabkan krisis konstitusi. Krisis konstitusi berlarut-
larut akan menimbulkan krisis politik. Krisis politik yang berkepanjangan akan meluas
mengakibatkan krisis dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37.
Perubahan UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat tahap yaitu:
Pada Sidang Umum MPR Tahun 1999
Sidang Tahunan MPR Tahun 2000
SidangTahunan MPR Tahun 2001
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002
Kesetiaan terhadap konstitusi dapat dilakukan dengan cara mempelajari mengamalkan
dan mempertahankan konstitusi yaitu UUD 1945 hasil amandemen.
50
50
50
50
50
PKn Kelas VIII
Uji Kompetensi
A. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1.
Fungsi konstitusi ditinjau dari tujuannya yaitu untuk ...
a. membatasi kekuasaan pemerintah
b. mengatur tugas lembaga negara
c. menjamin hak-hak warga negara
d. membantu para pejabat negara
2.
CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang
mengatur...
a. hak dan kewajiban warga negara
b. kekuasaan pemerintah
c. wewenang lembaga negara
d. membantu para pejabat negara
3
.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Indonesia menggunakan ...
a. UUD RIS
b. UUDS
c. UUD Federal
d. UUD 1945
4.
Undang-Undang Dasar Sementara pernah berlaku di Indonesia pada periode...
a. 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
b. 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
c. 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966
d. 11 Maret 1966 sampai dengan 11 Oktober 1968
5.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain menetapkan...
a. pembubaran DPR
b. pembubaran PKI
c. berlakunya kembali UUD 1945
d. pembentukan kabinet Dwikora
6.
Pada waktu berlaku UUD Sementara Indonesia menganut sistem pemerintahan...
a. presidensiil
b. otoriter
c. monarki
d. parlementer
7.
Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan....
a. membatasi kegiatan kepala negara
b. membatasi masa jabatan Presiden
c. mengatur tugas Kepala Negara
d. membatasi kekuasaan pemerintah
51
51
51
51
51
PKn Kelas VIII
8.
UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan....
a. DPR dan Presiden
b. sesuai konstitusi negara
c. menurut Undang-Undang Dasar
d. Presiden dan Wakil Presiden
9.
Negara dikatakan menganut sistem konstitusionil apabila kekuasaan pemerintahan
didasarkan kepada....
a. kehendak para cendikiawan
b. Undang-Undang Dasar
c. pendapat ahli hukum
d. kebijakan wakil rakyat
10. Contoh penyimpangan konstitusionil antara lain....
a. MPR memberhentikan Presiden karena usulan dari DPR
b. Presiden memberhentikan menteri karena tidak mampu bekerja
c. Anggota DPR merangkap jabatan menjadi anggota MA
d. Pegawai Negeri Sipil menggunakan hak pilih
11. Tujuan utama perubahan UUD 1945 yaitu untuk....
a. membatasi masa jabatan Presiden
b. memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme
c. meningkatkan fungsi DPR
d. disesuaikan dengan aspirasi warga negara Indonesia
12. Dasar hukum perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR yaitu....
a. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
b. UUD 1945 pasal 37
c. UU No. 9 Tahun 1998
d. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998
13. Menurut Hukum Tata Usaha Negara ada dua cara perubahan UUD yaitu....
a. konstitusional dan revolusioner
b. konstitusional dan radikal
c. revolusioner dan progresif
d. progresif dan konstitusional
14. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945(hasil amandeman) menegaskan bahwa....
a. Batang tubuh UUD 1945 tidak dapat diubah lagi
b. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara
c. bentuk negara kesatuan tidak dapat diubah
d. kekuasaan Presiden dibatasi undang-undang
52
52
52
52
52
PKn Kelas VIII
15. Arti penting perubahan UUD 1945 bagi masyarakat Indonesia antara lain....
a. merupakan angin segar bagi kehidupan politik di Indonesia
b. menjamin kebebasan dalam segala bidang kehidupan
c. menjamin terpenuhinya seluruh hak warga negara
d. mendorong kreativitas daerah untuk menyusun undang-undang sendiri
B. Jawablah dengan singkat dan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Jelaskan pengertian konstitusi menurut CF Strong!
2.
Bandingkan antara konstitusi / UUD 1945, UUD RIS, UUD Sementara mengenai bentuk
negara, susunan negara, dan sistem pemerintahan!
3.
Sebutkan tiga contoh penyimpangan konstitusional yang dapat terjadi dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia!
4.
Bagaimanakah pendapat kalian apakah Pembukaan UUD 1945 boleh diubah?
5.
Tunjukkan sedikitnya tiga arti penting perubahan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa
Indonesia!